PROPOSAL
MANAJEMEN PROYEK DAN RESIKO
PADA E-BANKING
Di Susun oleh :
Feni Septiani
23113404
2KB01
Fakultas Ilmu Komputer Dan Teknologi Informasi
Jurusan Sistem Komputer
Universitas Gunadarma
2014
Daftar Isi
Daftar isi.....................................................................................................................................ii
BAB I Pendahuluan.......................................................................................................1
1.1
Latar
Belakang..............................................................................................1
1.1.1
Grafik
Pengguna Internet Di Indonesia...............................1
1.1.2
Persentasi
Pengguna Handphone.........................................2
1.1.3
Persentasi
Layanan Online..................................... .............2
1.1.4
Persentasi
Kenaikan Pengguna Internet Banking................3
1.1.5
Beberapa
Bank Pengguna Internet Banking........................4
BAB II Landasan Teori...................................................................................................5
2.1
Pengertian E-Banking..................................................................................5
2.2 Jenis-Jenis Teknologi
E-Banking.................................................................6
2.3 Manfaat
E-Banking......................................................................................7
BAB III Management Resiko...........................................................................................9
3.1
Keamanan Dalam Menggunakan
Fasilitas E-Banking.................................9
3.2
Manajemen Resiko Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Internet Banking....9
3.3
Manajemen Resiko Hukum dan Risiko
Reputasi.......................................10
3.4
Pokok-pokok
Peraturan..............................................................................11
3.5
Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Transparansi
Produk Bank...............................................................................................12
BAB IV Biaya dan Jadwal Kegiatan..............................................................................13
4.1
Anggaran
Biaya..........................................................................................13
4.2
Jadwal
Kegiatan.........................................................................................13
BAB V Kesimpulan.......................................................................................................14
5.1
Kesimpulan Dan
Saran...............................................................................14
Daftar
Pustaka..................................................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap orang kini sudah
hampir semuanya pasti memiliki handphone, baik handphone keluaran lama atau
baru. Sering kita jumpai hampir semua orang selalu menggunakan handphone mereka
setiap saat, tidak lagi digunakan hanya untuk mengirim pesan ataupun melakukan
panggilan telepon tapi banyak yang menggunakan handphone untuk berfoto,
mendengarkan musik, menonton film, internetan dan sudah mulai kita lihat bahwa
banyak orang berbisnis melalui internet dan mereka memasarkan apa yang mereka
jual melalui aplikasi-aplikasi yang terdapat/dipasangkan di handphone mereka.
Bahkan sekarang sudah
mulai banyak bank yang mulai melakukan transaksi melalui alat elektronik ini.
Seperti misalnya mobile banking (M-Banking) hampir semua orang melakukan
transaksi apapun melalui handphone mereka karena perkembangan teknologi yang
semakin meninggkat dan mampu membantu/mempercepat proses pekerjaan seseorang.
1.1.1
Berikut adalah grafik mengenai penggunaan internet di Indonesia.
1.1.2 Berikut adalah
persentase mengenai penggunaan handphone
1.1.3 Berikut adalah
persentase transaksi (pembayaran saat belanja online)
1.1.4 Bahkan di
Indonesia penggunaan Internet Banking ini sangat meningkat
1.1.5 Berikut adalah
beberapa bank yang menggunakan internet banking
Jika dilihat dari data
diatas maka internet banking dalam bentuk apapun sangat diperlukan bagi setiap
orang untuk mempermudah/mempercepat proses kerja mereka.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 pengertian E-Banking
Electronic Banking
(e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan
antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile
banking, dan internet banking. E-banking didefinisikan sebagai penghantaran
otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui
elektronik, saluran komunikasi interaktif.
E-Banking meliputi
sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk
mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi
produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet.
Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti
komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
Marilah kita telaah
satu persatu saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di
Indonesia sebagai berikut:
1.
ATM, Automated
Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
2.
Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
3.
Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
4.
SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.
2.2 Jenis-Jenis
Teknologi E-Banking
a.
Automated Teller
Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau
perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai
dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau
pemindahan dana.
b.
Computer
Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet
ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan
membayar tagihan, dan lain-lain.
c.
Debit (or check)
Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang
memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari
rekening banknya.
d.
Direct Deposit.
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi
kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau
pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap
rekening nasabah.
e.
Direct Payment
(also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan
nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut
secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct
payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus
menginisiasi setiap transaksi direct payment.
f.
Direct Payment
(also electronic bill payment). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau
diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email
atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut,
pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran
tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
g.
Electronic Check
Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening,
jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan
pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
h.
Payroll Card.
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai
pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada
terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran
pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
i.
Preauthorized
Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah
untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening
banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran
tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara
elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya
PLN atau PT Telkom).
j.
Prepaid Card.
Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan
sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
k.
Smart Card.
Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih
chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan,
atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi
pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini
bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi
publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
l.
Stored-Value
Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi
melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang
diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
2.3 Manfaat E-Banking
Fungsi penggunaannya
mirip dengan mesin ATM dimana sarananya saja yang berbeda, seorang nasabah
dapat melakukan aktifitas pengecekan saldo rekening, transfer dana antar
rekening atau antar bank, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan
seperti: listrik, telepon, kartu kredit, dll.
Dengan memanfaatkan
e-banking banyak keuntungan yang akan diperoleh nasabah terutama apabila
dilihat dari banyaknya waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena e-banking
jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah
memiliki sarana pendukung untuk melakukan layanan e-banking tersebut.
Dengan hadirnya
e-banking tidak hanya nasabah saja yang mendapatkan manfaat melainkan juga
menciptakan efek manfaat yang lain bagi bank, yakni meningkatkan pendapatan
berbasis komisi atau biaya (fee based income). Sebagian besar fee berasal dari
layanan transaksi yang ditawarkan e-banking, misalnya untuk pembayaran tagihan
listrik dikenai biaya Rp 2.500 per transaksi.
BAB III
MANAGEMENT RESIKO
3.1 Keamanan Dalam Menggunakan
Fasilitas E-Banking
Keamanan merupakan isu
utama dalam e-banking karena sebagaimana kegiatan lainnya di internet,
transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap pengintaian dan
penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.Salah satu
teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam e-banking adalah melalui SSL
(Secure Socket Layer) maupun lewat protokol HTTPS (Secure HTTP).
BCA salah satu bank
pelopor e-banking di Indonesia contohnya. BCA menawarkan produk perbankan
elektronik berupa KlikBCA, yang memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi
perbankan melalui komputer dan jaringan internet. KlikBCA dilengkapi dengan
security untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan transaksi yang
dilakukan oleh nasabah. Untuk menambah keamanan pihak bank melengkapi juga
dengan KeyBCA, yaitu alat pengaman tambahan untuk lebih mengamankan transaksi
finansial di KlikBCA. Alat ini berfungsi untuk mengeluarkan password yang
selalu berganti setiap kali melakukan transaksi finansial. Dengan demikian,
keamanan nasabah bertransaksi akan makin terjaga.
3.2 Manajemen resiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking
3.2 Manajemen resiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking
Peraturan yang
dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen
risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank
Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet
(Internet Banking).
Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a.
Bank yang
menyelenggarakan kegiatan internet banking wajib menerapkan manajemen risiko
pada aktivitas internet banking secara efektif.
b.
Penerapan
manajemen risiko tersebut wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan
pedoman tertulis dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada
Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang
ditetapkan dalam lampiran dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut.
c.
Pokok-pokok
penerapan manajemen risiko bagi bank yang menyelenggarakan kegiatan internet
banking adalah:
·
Adanya
pengawasan aktif komisaris dan direksi bank, yang meliputi:
§ Komisaris dan direksi harus melakukan pengawasan
yang efektif terhadap risiko yang terkait dengan aktivitas internet banking,
termasuk penetapan akuntabilitas, kebijakan dan proses pengendalian untuk
mengelola risiko tersebut.
§ Direksi harus menyetujui dan melakukan kaji ulang
terhadap aspek utama dari prosedur pengendalian pengamanan bank.
·
Pengendalian pengamanan
(security control)
§ Bank harus melakukan langkah-langkah yang memadai
untuk menguji keaslian (otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah
yang melakukan transaksi melalui internet banking.
§ Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian
transaksi untuk menjamin bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah
(non repudiation) dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet
banking.
§ Bank harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam
sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
§ Bank harus memastikan adanya pengendalian terhadap
otorisasi dan hak akses (privileges) yang tepat terhadap sistem internet
banking, database dan aplikasi lainnya.
§ Bank harus memastikan tersedianya prosedur yang
memadai untuk melindungi integritas data, catatan/arsip dan informasi pada
transaksi internet banking.
§ Bank harus memastikan tersedianya mekanisme
penelusuran (audit trail) yang jelas untuk seluruh transaksi internet banking.
§ Bank harus mengambil langkah-langkah untuk
melindungi kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Langkah
tersebut harus sesuai dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau
disimpan dalam database.
3.3 Manajemen Resiko Hukum dan Risiko Reputasi
a.
Bank harus
memastikan bahwa website bank menyediakan informasi yang memungkinkan calon
nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai identitas dan status
hukum bank sebelum melakukan transaksi melalui internet banking.
b.
Bank harus
mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa ketentuan kerahasiaan nasabah
diterapkan sesuai dengan yang berlaku di negara tempat kedudukan bank
menyediakan produk dan jasa internet banking.
c.
Bank harus
memiliki prosedur perencanaan darurat dan berkesinambungan usaha yang efektif
untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa internet banking.
d.
Bank harus
mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk mengelola, mengatasi dan
meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan
(internal dan eksternal) yang dapat menghambat penyediaan sistem dan jasa
internet banking.
e.
Dalam hal sistem
penyelenggaraan internet banking dilakukan oleh pihak ketiga (outsourcing),
bank harus menetapkan dan menerapkan prosedur pengawasan dan due dilligence
yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk mengelola hubungan bank dengan pihak
ketiga tersebut.
3.4 Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a.
Prinsip Mengenal
Nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah,
memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang
mencurigakan.
b.
Dalam menerapkan
Prinsip Mengenal Nasabah, bank wajib:
1)
Menetapkan kebijakan
penerimaan nasabah.
2)
Menetapkan
kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabah.
3)
Menetapkan
kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah.
4)
Menetapkan
kebijakan dan prosedur manajemen resiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip
Mengenal Nasabah.
c.
Terkait dengan
kebijakan penerimaan dan identifikasi nasabah, maka:
1)
Sebelum
melakukan hubungan usaha dengan nasabah, bank wajib meminta informasi mengenai
identitas calon nasabah, maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan
calon nasabah dengan bank, informasi lain yang memungkinkan bank untuk dapat
mengetahui profil calon nasabah dan identitas pihak lain dalam hal calon
nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain. Identitas calon nasabah
tersebut harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung dan bank wajib
meneliti kebenaran dokumen-dokumen pendukung tersebut.
2)
Bagi bank yang
telah menggunakan media elektronis dalam pelayanan jasa perbankan wajib
melakukan pertemuan dengan calon nasabah sekurang-kurangnya pada saat pembukaan
rekening.
d.
Dalam hal calon
nasabah bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain (beneficial
owner) untuk membuka rekening, bank wajib memperoleh dokumen-dokumen pendukung
identitas dan hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak sebagai
perantara dan atau kuasa pihak lain.
e.
Dalam hal bank
meragukan atau tidak dapat meyakini identitas beneficial owner, bank wajib
menolak untuk melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah e-banking. Bank
wajib menatausahakan dokumen-dokumen pendukung nasabah dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak nasabah menutup rekening pada bank.
Bank juga wajib melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan terhadap
dokumen-dokumen pendukung tersebut.
f.
Bank wajib
memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau
dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan
oleh nasabah bank.
g.
Bank wajib
memelihara profil nasabah yang sekurang-kurangnya meliputi informasi mengenai
pekerjaan atau bidang usaha, jumlah penghasilan, rekening lain yang dimiliki,
aktivasi transaksi normal dan tujuan pembukaan rekening.
h.
Bank wajib
memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang sekurang-kurangnya mencakup:
1)
Pengawasan oleh
pengurus bank (management oversight).
2)
Pendelegasian
wewenang.
3)
Pemisahan tugas.
4)
Sistem
pengawasan intern termasuk audit intern.
5)
Program
pelatihan karyawan mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
3.5 Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
dan Transparansi Produk Bank
Regulasi lainnya yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan upaya meminimalisir internet fraud adalah regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), mengingat APMK merupakan alat atau media yang sering digunakan dalam kejahatan internet fraud. Ketentuan mengenai penyelenggaraan APMK terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 6/30/PBI/2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/60/DASP, tanggal 30 Desember 2005 tentang Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati-hatian, serta Peningkatan Keamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Adapun pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
Regulasi lainnya yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan upaya meminimalisir internet fraud adalah regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), mengingat APMK merupakan alat atau media yang sering digunakan dalam kejahatan internet fraud. Ketentuan mengenai penyelenggaraan APMK terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 6/30/PBI/2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/60/DASP, tanggal 30 Desember 2005 tentang Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati-hatian, serta Peningkatan Keamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Adapun pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a.
Alat Pembayaran
Dengan Menggunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran yang berupa kartu
kredit, kartu ATM, kartu debet, kartu prabayar dan atau yang dipersamakan
dengan hal tersebut.
b.
Bagi bank dan
lembaga bukan bank yang merupakan penyelenggara APMK harus menyerahkan bukti
penerapan manajemen risiko.
c.
Penerbit APMK
wajib meningkatkan keamanan APMK untuk meminimalkan tingkat kejahatan terkait
dengan APMK dan sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
APMK.
d.
Peningkatan
keamanan tersebut dilakukan terhadap seluruh infrastruktur teknologi yang
terkait dengan penyelenggaraan APMK, yang meliputi pengamanan pada kartu dan
pengamanan pada seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi APMK
termasuk penggunaan chip pada kartu kredit.
e.
Selain itu, Bank
Indonesia juga mengeluarkan regulasi mengenai transparansi informasi produk
bank dan penggunaan data pribadi nasabah, sebagai upaya untuk mengedukasi
nasabah terhadap produk bank dan meningkatkan kewaspadaan nasabah terhadap
berbagai risiko termasuk internet fraud. Ketentuan tersebut terdapat dalam
Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 Jo SE No. 7/25/DPNP tentang
Transparansi Informasi Produk Bank Dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
BAB IV
BIAYA DAN JADWAL KEGIATAN
Proyek
4.1 Anggaran biaya
NO
|
JENIS
BIAYA
|
RINCIAN
|
BIAYA
(Rp)
|
1
|
Penyusunan Anggaran
|
Rp. 2.000.000
|
|
2
|
Manajemen Proyek
|
Tim manajemen
Progammer
Karyawan
|
Rp. 500.000.000
|
Rp. 650.000.000
|
|||
Rp. 250.000.000
|
|||
3
|
Hardware
|
Pembelian Hardware
Pemasangan Hardware
|
Rp. 1.200.000.000
|
Rp. 650.000.000
|
|||
4
|
Software
|
Pembelian Software
|
Rp. 100.000.000
|
5
|
Data
|
Penginputan Data
Back up Data
|
Rp. 250.000.000
|
Rp. 60.000.000
|
|||
6
|
Keamanan
|
Perawatan
Keamanan
|
Rp. 850.000.000
|
Rp. 650.000.000
|
|||
7
|
Biaya Tak Terduga
|
Kerusakan Hardware,
Dll
|
Rp. 650.000.000
|
Total
|
Rp. 5.812.000.000
|
||
4.2 Jadwal Kegiatan
Kegiatan
|
Jan
|
Feb
|
Mar
|
Apr
|
Mei
|
Jun
|
Jul
|
Agu
|
Sep
|
Okt
|
Nov
|
Des
|
Analisa dan
Perencanaan
|
X
|
|||||||||||
Manajemen Proyek
|
X
|
|||||||||||
Pembuatan Anggaran
|
X
|
|||||||||||
Penyediaan Hardware
|
X
|
|||||||||||
Pemasangan Hardware
|
X
|
|||||||||||
Penginstallan
Software
|
X
|
|||||||||||
Pembuatan Program
|
X
|
X
|
||||||||||
Penginputan Data
|
X
|
X
|
||||||||||
Pengawasan dan
Perawatan Proyek
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
BAB
V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan dan Saran
E-Banking merupakan suatu fasilitas
yang ditawarkan oleh bank untuk membantu orang-orang dalam melakukan transaksi
dengan lebih mudah dan praktis tanpa perlu pergi ke Bank. Tentunya fasilitas
ini dibuat dengan memiliki kelebihan dan kekurangannya. Penggunaan Internet
dalam teknologi ini semakin membuat orang-orang nyaman karena pastinya
teknologi ini dapat digunakan kapanpun dan dimanapun tanpa khawatir terlambat
dalam bertransaksi. Melalui penggunaan internet inilah muncul cyber-cyber yang
tidak bertanggung jawab melakukan kejahatan. Pihak Bank tentunya tidak hanya
tinggal diam dalam hal ini. Meningkatkan keamanan dan perawatan fasilitas
merupakan suatu layanan untuk memuaskan para pemakai jasa ini. Sehingga
kualitas pelayanan E-Banking akan selalu terjaga.
Daftar Pustaka







